Pasal 31
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, yang melakukan kegiatan berdasarkan Pendaftaran/Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal, diwajibkan memiliki Izin Usaha pada saat siap melakukan produksi/operasi. (2) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP diprovinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di www.djpp.kemenkumham.go.id
kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. (3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian/Lembaga yang membina sektor atau bidang usaha. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) jenis kegiatanatau menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dan/atau berlokasi di lebihdari 1 (satu) provinsi/kabupaten sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsipnya, dan telah siap produksi/operasidapat mengajukan permohonan Izin Usaha secara bersamaan atau bertahap. (9) Dalam hal sebagian dari jenis kegiatan atau produkdan/atau lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah siap produksi/operasi, perusahaan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha khusus untuk jenis kegiatan atau produk dan/atau lokasi proyek dimaksud dengan melampirkan uraian/penjelasan tentang rencana waktu penyelesaian atau sisa jenis kegiatan atau produk dan/atau lokasi proyek. (10) Atas sisa jenis kegiatan atau produkdan/atau lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang belum siap produksi/operasi maka perusahaan tetap dapat menggunakan Izin Prinsip sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha. (10a) Apabila sisa jenis kegiatan atau produk dan/atau lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (10) telah siap produksi/ operasi, Perusahaan wajib melakukan perubahan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan mengajukan permohonan Izin Usaha Perubahan ke PTSP bidang Penanaman Modal sesuai kewenangannya. (11) Masa berlaku Izin Usaha adalah sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (12) Penanaman Modal Asing yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PTSP KPBPB atauPTSP KEK, tidak diperlukan lagi untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) Pasal 38 diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 7 (tujuh) ayat yakni ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), ayat (5f), dan ayat (5g), sehingga Pasal 38berbunyi sebagai berikut:
