Pasal 29
(1) Bagi perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjual seluruh sahamnya kepada perorangan Warga Negara INDONESIA (WNI) atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, perusahaan wajib menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam: a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Berita Acara RUPS yang telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan lokasi RUPS dilaksanakan. (2) Atas perubahan susunan pemegang saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebelum transaksi jual beli saham dilakukan dan sebelum perubahan tersebut mendapat persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM. (3) Dihapus. (4) Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b. (5) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau ke PTSP KEK sesuai kewenangannya. (6) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-B. (7) Izin Prinsip perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk memulai usaha perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. (8) Permohonan perizinan Penanaman Modal dan perizinan pelaksanaan selanjutnya dalam rangka perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, diajukan kePTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, di PTSP KPBPB atau di PTSP KEK sesuai kewenangannya. 6. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7)Pasal 31dihapus, ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (12) diubah, dan di antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10a), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
