Pasal 28
(1) Apabila Rapat Umum Pemegang Saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menyetujui perubahan susunan pemegang saham perusahaan yang mengakibatkan modal perusahaan menjadi sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Penanam Modal Asing/perusahaan Penanaman Modal Asing, perusahaan harus menyatakan perubahan susunan pemegang sahamnya dalam salah satu bentuk di bawah ini dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan: a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau c. Berita Acara RUPS yang telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan lokasi RUPS dilaksanakan. (2) Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harusterlebih dahulu www.djpp.kemenkumham.go.id
mendapatkan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing dari PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sebelum transaksi jual beli saham dilakukan dan sebelum perubahan tersebut mendapat persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM. (3) Dihapus. (4) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I-A dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-C. (5) Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g. (6) Permohonan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diajukan ke PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. (7) Izin Prinsip perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk memulai usaha sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing. (8) Dihapus. (9) Dihapus. (10) Dihapus. (11) Dihapus. (12) Dihapus. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (8)Pasal 29 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
