Pasal 27
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1a) Dalam proses penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus melakukan presentasi di hadapan Pejabat PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya tentang kegiatan usaha jasa konsultasi di luar sektor pekerjaan umum, dan bidang-bidang usaha tertentu lainnya yang memerlukan presentasi berdasarkan pertimbangan Pejabat PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK atas kelayakan kegiatan usaha. (2) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan: a. bagi pemohon yang belum berbadan hukum INDONESIA, dan pemohon adalah:
- pemerintah negara lain, melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
- perorangan asing, melampirkan rekaman lembar paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik dengan jelas;
- badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA olehpenterjemah tersumpah yang mencantumkan susunan direksi (board of director) terakhir;
- untuk peserta INDONESIA: a) perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP; dan/atau b) badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaandan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan. b. bagi pemohon yang telah berbadan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas, melampirkan:
- rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahanAnggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, www.djpp.kemenkumham.go.id
apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan; 2. bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah: a) pemerintah negara lain, melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA; b) perorangan asing, melampirkan rekaman paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik paspor dengan jelas; c) badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah yang mencantumkan data susunan direksi (Board of Director) terakhir; d) perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP; e) badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaandan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaanserta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan. c. keterangan rencana kegiatan:
- untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
- untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; d. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; e. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasanya; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b ditandatangani diatas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon; g. apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f, permohonan harus dilengkapi surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada: a. Menteri Dalam Negeri; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Menteri Lingkungan Hidup; e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan; f. Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra); g. Gubernur Bank INDONESIA; h. Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi Penanaman Modal yang akan memiliki lahan); i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing; j. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau akuisisi); k. Direktur Jenderal Pajak; l. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; m. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan; n. Gubernur yang bersangkutan; o. Bupati/Walikota yang bersangkutan; p. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP KPBPB/PTSP KEK); q. Kepala PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK); www.djpp.kemenkumham.go.id
r. Kepala PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK); s. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing. (4) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I-C. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I-F. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5) Pasal 28 diubah, dan ayat (3), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
