Pasal 24
(1) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk pendirian usaha baru, diajukan oleh: a. Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau firma (Fa), atau usaha perorangan; c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Perusahaan Modal Ventura (PMV) dapat menjadi pemegang saham pada perusahaan Penanaman Modal dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2a) Penyertaan modal oleh Perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri atau yang terdapat unsur modal asing, diperlakukan sebagai penyertaan modal nasional. (3) Penyertaan modal Perusahaan Modal Ventura bersifat sementara dan tidak boleh melebihi waktu 10 (sepuluh) tahun. (3a) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing dapat diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA dalam bentuk perseroan terbatas yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. (5) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebelum berstatus badan hukum INDONESIA diajukan oleh: a. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing bersama dengan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA. (6) Izin Prinsip yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(5), wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. (7) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing setelah perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA dalam bentuk perseroan terbatas, diajukan oleh direksi/pimpinan perusahaan. (8) Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak memenuhi: a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; b. ketentuan sektoral terkait bidang usaha; dan/atau c. kelengkapan persyaratan permohonan. (9) Perusahaan yang permohonan Izin Prinsipnya tidak dapat diterbitkan dapat mengajukan kembali permohonan Izin Prinsip setelah terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Permohonan Izin Prinsip baik dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman ModalDalam Negeri, untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usaha yang salah satunya adalah bidang usaha industri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan bahwa bidang usaha dimaksud wajib terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan. (11) Jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip adalah paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip, kecuali bagi bidang usaha tertentu yang memerlukan waktu penyelesaian proyek yang lebih lama. (12) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (11) telah berakhir, kepada perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sesuai dengan Izin Prinsip /Surat Persetujuan sebelumnya. (12a) Perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud ayat (12) kepada PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di www.djpp.kemenkumham.go.id
provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya. (12b) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12a) wajib diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip/Surat Persetujuan. (12c) Apabila permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12a)diajukan setelah berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip/Surat Persetujuan, akan dilakukan peninjauan lapangan. (13) Apabila perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, akan dilakukan peninjauan lapangan. (14) Dari hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12c) dan ayat (13), kepada perusahaan: a. dapat diberikan kembali perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuai dengan Izin Prinsip/Surat Persetujuan sebelumnya; b. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti yang merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuai dengan Izin Prinsip /Surat Persetujuan sebelumnya; atau c. dilakukan pencabutan Izin Prinsip/Surat Persetujuan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (15) Apabila dalam jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a dan huruf b telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip/Surat Persetujuan/Izin Prinsip pengganti, mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan huruf g ayat (2) diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
