PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Koordinasi...
Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b bertanggung jawab memberikan pengawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai auditor internal BKPM. (2) Tugas dan tanggung jawab Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR; dan b. penilaian atas tingkat kematangan Penerapan Manajemen Risiko di seluruh tingkat UPR.
