Pasal 10
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas tahapan sebagai berikut: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko yang meliputi identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko; d. penanganan Risiko; dan e. pemantauan dan reviu. (2) Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap UPR. (3) Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun. (4) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus : a. menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya manajemen kinerja dan sistem pengendalian
internal: b. menyatu dalam budaya organisasi; dan c. disesuaikan dengan proses bisnis organisasi. (5) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
