Pasal 8
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. UPR di tingkat Lembaga; b. UPR di tingkat Unit Eselon I; dan c. UPR di tingkat Unit Eselon II. (2) UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tingkatan struktur sebagai berikut: a. pemilik Risiko, meliputi Kepala BKPM untuk tingkat lembaga atau pimpinan unit masing-masing untuk tingkat UPR lainnya, yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko sesuai dengan lingkup tugasnya; b. koordinator Risiko, meliputi seluruh pejabat satu tingkat dibawah pemilik Risiko, yang bertanggung jawab membantu pemilik Risiko dalam melaksanakan Manajemen Risiko sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pelaksana harian koordinator Risiko, dilaksanakan oleh pejabat di bawah pemilik Risiko, yang bertanggung jawab membantu pemilik Risiko dalam perencanaan, pengelolaan dan pemantauan Manajemen Risiko pada unit yang bersangkutan; dan d. pengelola Risiko, dilaksanakan oleh pejabat yang bertugas membantu pelaksana harian koordinator Risiko dalam perencanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pengadministrasian Manajemen Risiko pada unit yang bersangkutan. (3) Tugas dan tanggung jawab pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. MENETAPKAN profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit; b. melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya hingga tingkat Kepala BKPM; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit. (4) Tugas dan tanggung jawab koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. memberikan usulan atas profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit; dan b. memberikan usulan dan/atau rekomendasi kepada pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan dan/atau kebijakan berdasarkan analisis objektif. (5) Tugas dan tanggung jawab pelaksana harian koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. menyusun konsep profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit; b. menyusun laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko; dan c. membantu penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada tingkat yang lebih tinggi dan unit pada tingkat yang lebih rendah. (6) Tugas dan tanggung jawab pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d: a. mendukung penyusunan konsep profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit; b. mendukung penyusunan laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko; c. mendukung penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada tingkat yang lebih tinggi dan unit pada tingkat yang lebih rendah; d. menatausahakan dokumen Proses Manajemen Risiko unit; dan e. memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
