PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 18
BAB 10 — EVALUASI
(1) Kepala BKPM melakukan evaluasi atas pelaksanaan Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (2) Evaluasi pelaksanaan Dekonsentrasi diselenggarakan dalam rangka penilaian kinerja pada tahun berjalan untuk digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan Dekonsentrasi pada tahun selanjutnya. (3) Pengurangan dana Dekonsentrasi terhadap DPMPTSP Provinsi pada tahun berikutnya dapat dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
