PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 17
BAB 9 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM atau aparat pengawas intern pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta mengikuti petunjuk teknis dan menggunakan format surat pernyataan kegiatan paket meeting dalam kota tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala ini.
