Pasal 19
BAB 11 — SANKSI
(1) Sanksi dapat dikenakan kepada DPMPTSP Provinsi penerima dana Dekonsentrasi dalam hal: a. sengaja atau lalai tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas kepada BKPM; b. menyalahgunakan dana Dekonsentrasi yang diterima; dan/atau c. ditemukan penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atas dasar rekomendasi dari aparat pengawas intern pemerintah. (2) Sanksi yang diberikan kepada DPMPTSP Provinsi, dapat berupa: a. penundaan pencairan dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; b. penghentian alokasi dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya; dan/atau c. penarikan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang telah dilimpahkan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak membebaskan DPMPTSP Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi.
