Pasal 14
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman dan bimbingan teknis kepada DPMPTSP Provinsi sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam rangka pencapaian peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Dekonsentrasi. (7) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
