PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 15
BAB 7 — PENGELOLAAN BMN
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan BMN. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditatausahakan dalam SIMAK-BMN. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengelola SIMAK-BMN dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa.
