Pasal 13
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) DPMPTSP Provinsi yang menjadi pelaksana kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. Laporan Manajerial; dan
b. Laporan Akuntabilitas. (2) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pagu anggaran, target keluaran, realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi dan saran tindak lanjut format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran dengan jadwal penyampaian laporan sebagai berikut: a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April; b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober; dan d. Laporan Triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan kepada Kepala BKPM c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (5) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan penyerapan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan. (6) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik yang disampaikan kepada: a. Unit Akuntansi Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Laporan Akuntabilitas sebagaimana pada ayat (6) disampaikan dengan jadwal sebagai berikut: a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April; b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober; dan d. Laporan Triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (8) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
