Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PEMANTAUAN
(1) DPMPTSP Provinsi wajib melakukan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) maupun yang telah produksi/operasi komersial. (2) DPMPTSP Provinsi melaksanakan pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengajukan hak akses untuk pengoperasian sistem LKPM Online; b. melakukan verifikasi dan evaluasi LKPM yang disampaikan oleh perusahaan secara online untuk selanjutnya diteruskan ke BKPM melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id); c. menganalisis data Izin Prinsip dan Izin Usaha penanaman modal; dan d. melakukan kunjungan ke lokasi proyek perusahaan dan melakukan konsolidasi dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota secara langsung maupun melalui komunikasi lewat telepon. (3) Hasil dari pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berupa: a. LKPM yang di sampaikan oleh perusahaan secara online; b. Hasil review LKPM secara online yang diteruskan kepada BKPM; c. Profil perusahaan hasil kunjungan ke lokasi proyek; d. Laporan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, yang memuat antara lain proyek sektor industri yang berorientasi ekspor, sektor industri padat karya, sektor industri
substitusi impor, dan daftar proyek-proyek besar tahap konstruksi di Provinsi; e. Daftar proyek penanaman modal yang telah habis jangka waktu penyelesaian proyeknya; dan f. Daftar proyek penanaman modal yang harus segera mengajukan permohonan Izin Usaha (IU) dikarenakan telah mencapai atau melampui nilai rencana investasinya. (4) Hasil dari pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana disebutkan pada ayat (3) huruf a dan b disampaikan oleh DPMPTSP Provinsi kepada BKPM setiap 3 (tiga) bulan. (5) Atas hasil dari pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana disebutkan pada ayat (3) huruf c, disampaikan oleh DPMPTSP Provinsi kepada BKPM setiap 1 (satu) bulan dengan menggunakan Format Laporan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (6) Laporan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana disebutkan pada ayat (3) huruf d, e, dan f disampaikan oleh DPMPTSP Provinsi kepada BKPM setiap 1 (satu) bulan dengan mengunakan format laporan tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) DPMPTSP Provinsi melakukan evaluasi laporan atau informasi dari sumber lain atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
