Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (2) Besaran alokasi anggaran Dekonsentrasi ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri atas: a. Kinerja Anggaran; b. Kemampuan Fiskal Daerah; c. Jumlah Proyek Investasi; d. Realisasi Investasi; dan e. Geografis. (3) Masing-masing indikator sebagaimana tersebut pada ayat (2) ditentukan oleh BKPM sesuai dengan pertimbangan bobot yang menjadi nilai lebih terhadap indikator yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan teknis pemantauan di lapangan. (4) Nilai Dana Dekonsentrasi Per Provinsi dialokasikan sesuai dengan Target Realisasi Investasi Per Provinsi Tahun 2017 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
