PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang tertuang dalam RKA
Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (2) Penyusunan RKA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Unit Kerja Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM setelah turunnya pagu anggaran dan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan.
