PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan RKP dan Renja BKPM. (2) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Kepala BKPM dan didelegasikan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM. (3) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM menginformasikan kepada Gubernur dan DPMPTSP mengenai rencana kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi untuk Tahun Anggaran berjalan dan/atau Tahun Anggaran selanjutnya.
