PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 254
Subdirektorat Pengadaan I dan Subdirektorat Pengadaan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan surat dan penyelesaian permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta penyelesaian Karpeg dan Karis/Karsu. 57. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
