Pasal 255
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Pengadaan I dan Subdirektorat Pengadaan II menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan, penelitian, dan pengendalian permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta penyelesaian dan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
b. penyelesaian permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil, serta penyelesaian dan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu; dan c. penyampaian kembali berkas permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta penyelesaian dan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu ke Subdirektorat Administrasi Pengadaan. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdirektorat Pengadaan I menyelenggarakan fungsi pelayanan Direktorat. 58. Di antara Pasal 256 dan Pasal 257 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 256A sehingga berbunyi sebagai berikut:
