Pasal 253
(1) Seksi Administrasi Pengadaan A mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengendalian, pendistribusian surat dan berkas permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, permintaan Karpeg, dan Karis/Karsu. (2) Seksi Administrasi Pengadaan B mempunyai tugas mencatat dalam dan memelihara register data, mengumpulkan data, menyusun perangkaan permintaan/penyelesaian pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Karpeg dan Karis/Karsu serta menyiapkan dan menyampaikan kembali surat dan berkas yang telah diselesaikan kepada instasi terkait. (3) Seksi Perekaman dan Pemeliharaan Data mempunyai tugas melakukan penetapan dan pengendalian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, melakukan koordinasi dan pemantauan perekaman data, serta menyiapkan sarana pemeliharaan jaringan komunikasi data dan perbaikan jaringan. 56. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
