PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Administrasi Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan, pengendalian, pendistribusian surat dan permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, dan permintaan Karpeg dan Karis/Karsu; b. penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil; c. pengendalian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil; d. pencatatan dalam buku register/komputer; e. penyampaian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Karpeg, dan Karis/Karsu yang telah diselesaikan ke instansi terkait;
f. pengiriman surat kepada yang berkepentingan; g. penyusunan laporan dan perangkaan; dan h. pelaksanaan perekaman dan pemeliharaan data. 55. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
