PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 249
Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil terdiri atas: a. Subdirektorat Administrasi Pengadaan; b. Subdirektorat Pengadaan I; c. Subdirektorat Pengadaan II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 54. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
