PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pemeriksaan, dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil; b. pengendalian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dan pencatatan dalam buku register/komputer; c. penyiapan dan penetapan Karpeg; dan d. penyiapan dan penetapan Karis/Karsu. 53. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
