PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 247
Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan pengendalian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil serta MENETAPKAN Kartu Pegawai
(Karpeg) dan Kartu Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil (Karis/Karsu). 52. Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
