PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 166
Subdirektorat Pengembangan Teknologi Informasi Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan pembuatan dan pengembangan program aplikasi sistem kinerja pegawai, melakukan integrasi aplikasi sistem kinerja pegawai dengan unit pengguna, dan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan database penilaian kinerja pegawai.
- Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
