PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 165
(1) Seksi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan sistem penilaian kinerja pegawai, menyiapkan bahan pemberian asistensi penilaian kinerja pegawai, dan menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai. (2) Seksi Standar Kinerja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pengukuran standar kinerja pegawai, menyiapkan bahan asistensi pengukuran standar kinerja pegawai, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pengukuran standar kinerja pegawai. (3) Seksi Pelayanan Direktorat mempunyai tugas menyiapkan pelayanan administrasi, sarana dan prasarana, dan rencana dan pelaporan kegiatan Direktorat Kinerja Pegawai. 41. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
