PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Pengembangan Teknologi Informasi Kinerja Pegawai mempunyai fungsi: a. pembuatan, pengelolaan, dan pengembangan program aplikasi sistem informasi kinerja pegawai; b. pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai dengan unit pengguna; c. kompilasi data kinerja pegawai; d. penyiapan pengelolaan dan pemeliharaan database standar penilaian kinerja pegawai; e. penyiapan pengelolaan dan pengembangan jaringan; dan f. penyiapan pemantauan dan evaluasi informasi kinerja pegawai. 43. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
