PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Subdirektorat Standardisasi dan Kompetensi Teknis Jabatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan jabatan struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, dan jabatan lainnya; b. penyiapan penyusunan dan perumusan standar kompetensi teknis jabatan; c. fasilitasi penyusunan dan perumusan jabatan dan standar kompetensi teknis jabatan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyusunan dan perumusan jabatan dan standar kompetensi teknis jabatan; dan e. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Teknis Jabatan. 16. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
