PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan/persetujuan teknis penyusunan dan penetapan formasi PNS dan PTT; dan b. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai. 4. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
