PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 104
Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi; b. Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan; c. Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian; dan d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai. 3. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
