PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 107
Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Formasi Pegawai; b. Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Pegawai; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 116 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
