Pasal 9
(1) Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c, apabila kecelakaan kerja tersebut terjadi karena
perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atau
sebagai akibat perbuatan dari Pegawai ASN dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi
dan tata kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan
kerja.
(2) Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
