PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 8
(1) Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada
hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu
disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam
menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b yaitu kecelakaan yang terjadi pada
saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada
hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara
tertulis oleh Pimpinan.
(2) Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada
hubungannya dengan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
