Pasal 7
(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan
dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata
kerja, yang diperintahkan tertulis oleh
atasan/pimpinan;
- pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diperintahkan secara tertulis oleh
atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
- dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari
tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas
kecuali dalam perjalanan tersebut yang
bersangkutan melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
atau huruf c dikecualikan apabila pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut
hanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang
tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.
(3) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya
di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
