Pasal 6
(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan
dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja
pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan ketentuan
sebagai berikut:
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam
struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam
kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan;
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam
struktur organisasi dan tata kerja, di luar jam kerja,
dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/
pimpinan; atau
- pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diperintahkan secara tertulis oleh
atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya
di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang
dibenarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
