PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 5
Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan
dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja
pada waktu dan tempat yang dibenarkan; atau
- kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan
dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan
kerja.
