PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 10
(1) Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- memenuhi kriteria melalui jalan yang biasa dilalui
dan wajar, kecuali terdapat penutupan, pengalihan
lalu lintas, atau hambatan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan; dan
- tidak melanggar peraturan lalu lintas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikecualikan apabila pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh Peserta tidak mengakibatkan kecelakaan
bagi orang lain.
(3) Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
