PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 11
(1) Kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e,
apabila penyakit tersebut sebagai akibat langsung dari
pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- dinyatakan dengan surat keterangan dokter/dokter
spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan
kerja sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
- Penyakit Akibat Kerja bukan disebabkan oleh
penyakit bawaan.
(2) Kecelakaan kerja yang disebabkan menderita Penyakit
Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
