Pasal 44
(1) Prosedur penetapan tewas dilakukan sebagai berikut:
- Pimpinan Unit Kerja di tempat Pegawai ASN yang
meninggal dunia mengusulkan penetapan Tewas
kepada PPK melalui Kepala Biro
Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Daerah/
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung
jawab di bidang Kepegawaian;
- Berdasarkan usulan penetapan tewas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, PPK memeriksa syarat-
syarat yang telah di tentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43;
- Sebelum menetapkan tewas, PPK terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c,
dilakukan secara tertulis dengan melampirkan
syarat-syarat yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43;
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d
dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan
terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi;
- Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada
huruf d melewati batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada huruf e maka masih
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan
verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat yang
dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;
- Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
huruf g, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 secara lengkap diterima;
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Badan
Kepegawaian Negara dapat membentuk tim;
- Hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara disampaikan secara tertulis
kepada PPK sebagai bahan penetapan;
- Hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada
huruf j berupa surat rekomendasi penetapan Tewas;
- PPK menetapkan atau tidak menetapkan Tewas
sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi dari
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Dalam hal yang akan ditetapkan tewas oleh PPK
merupakan CPNS, selain PPK menetapkan Tewas
juga menetapkan pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Penetapan pengangkatan PNS sebagaimana
dimaksud pada huruf m terhitung mulai tanggal 1
(satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan
tewas;
- Sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan
pengabdiannya kepada bangsa dan negara kepada
PNS yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat
anumerta yang penetapannya terhitung mulai
tanggal yang bersangkutan dinyatakan tewas;
- Penetapan pemberhentian yang bersangkutan
ditetapkan pada akhir bulan sejak yang
bersangkutan dinyatakan tewas;
(2) Surat Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara,
Penetapan Tewas bagi CPNS/PNS/PPPK oleh PPK, dan
Penetapan Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, huruf l,
dan huruf m, dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XVIII, Lampiran XIX dan
Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(3) Tembusan penetapan tewas oleh PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan Penyelenggara Program.
