Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang timbul
terhadap pelaksanaan pemberian manfaat program JKK
bagi pegawai ASN selain kecelakaan kerja yang
mengakibatkan cacat dan menurut tim penguji kesehatan
tidak mampu bekerja kembali, maka PPK meminta
penyelesaian atas perbedaan pendapat tersebut kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam menyelesaikan
perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk tim verifikasi dan validasi.
(3) Tim verifikasi dan validasi menyampaikan hasil verifikasi
dan validasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
sebagai dasar dalam penetapan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(4) Penetapan Kepala Badan Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
mengikat.
Bagian Kedua
Pembentukan Tim Penguji Kesehatan
