Pasal 43
Dalam pengajuan penetapan tewas, persyaratan yang wajib
dipenuhi oleh PPK yaitu sebagai berikut:
- Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang
menerangkan secara detail penyebab kematian;
- Laporan Kronologis kejadian secara detail dan terperinci
dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang
meninggal dunia yang dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, akta
kelahiran Anak, surat kejandaan/kedudaan;
- Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang
meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan
dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun
di luar lingkungan kerja;
- Visum yang dikeluarkan oleh dokter yang antara lain
berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia
karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan;
- Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi yang
menyebutkan secara lengkap tentang waktu kejadian,
kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi
Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan; dan
- Persyaratan lain yang diperlukan.
