PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 42
(1) Dalam hal terdapat suami istri yang berstatus sebagai
Pegawai ASN dan keduanya memenuhi kriteria tewas,
bantuan beasiswa diberikan kepada paling banyak 2
(dua) orang Anak untuk masing-masing kepesertaan
suami dan/atau kepesertaan istri.
(2) Pemberian bantuan beasiswa bagi Anak dari suami istri
yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan keduanya
memenuhi kriteria tewas, sesuai contoh kasus yang
tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
