PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 41
Dalam hal terdapat Anak yang dilahirkan dari ibu yang
berusia lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun harus
melampirkan bukti pendukung sebagai berikut:
- asli surat keterangan dokter/bidan/penolong kelahiran;
dan
- bagi anak yang saat dilahirkan dibantu oleh penolong
kelahiran, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
disahkan oleh pejabat setempat.
