Pasal 40
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf d diberikan kepada Anak dari Peserta yang
tewas dengan ketentuan:
- bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia
sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar
diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama diberikan Bantuan
beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima
juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas diberikan bantuan beasiswa
sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah); atau
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
pendidikan tingkat Diploma, Sarjana, atau Setingkat
diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari
Peserta yang tewas.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan:
- belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah
atau kuliah;
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
belum pernah menikah; dan
belum bekerja.
(4) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat juga diberikan pada Anak yang masih dalam
kandungan dan lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari
sejak Peserta meninggal dunia serta dalam keadaan
hidup.
