Pasal 39
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta yang
tewas.
(2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
peti jenazah dan perlengkapannya; dan
tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
(3) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1
(satu) kali.
(4) Pemberian biaya pemakaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada ahli waris dengan
ketentuan:
- Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah
atau suami yang sah, ahli waris yang menerima
adalah istri yang sah atau suami yang sah dari
Peserta;
- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah Anak;
- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris
yang menerima adalah Orang Tua; atau
- Peserta yang tewas tidak meninggalkan istri yang
sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli
waris yang menerima adalah ahli waris lain yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang
Mengakibatkan Tewas yang Berupa Bantuan Beasiswa
