PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 38
(1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf b diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas
sebesar 6 (enam) kali Gaji Terakhir yang dibayarkan 1
(satu) kali.
(2) Pemberian uang duka tewas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada ahli waris dengan
ketentuan:
- Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah
atau suami yang sah, ahli waris yang menerima
adalah istri yang sah atau suami yang sah dari
Peserta;
- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah Anak; atau
- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris
yang menerima adalah Orang Tua.
Bagian Keempat
Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang
Mengakibatkan Tewas yang Berupa Biaya Pemakaman
