PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 37
(1) Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a diberikan kepada ahli waris dari Peserta
yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80
(delapan puluh) Gaji Terakhir yang dibayarkan 1 (satu)
kali.
(2) Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan:
- Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah
atau suami yang sah, ahli waris yang menerima
adalah istri yang sah atau suami yang sah dari
Peserta;
- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah Anak; atau
- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris
yang menerima adalah Orang Tua.
Bagian Ketiga
Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang
Mengakibatkan Tewas yang Berupa Uang Duka Tewas
