PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 36
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas
meliputi:
santunan kematian kerja;
uang duka tewas;
biaya pemakaman; dan
bantuan beasiswa.
Bagian Kedua
Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang
Mengakibatkan Tewas yang Berupa Santunan Kematian Kerja
