PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 35
(1) Dalam hal Pegawai ASN yang tewas sebelumnya
diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan
surat perintah secara tertulis oleh atasan/pimpinan.
(2) Pegawai ASN yang tewas sebelumnya diakibatkan
kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
